get app
inews
Aa Read Next : Pria Asal Mesuji Pecuri Spesialis Truk dengan Modus Korban Dibius, Berhasil Ditangkap Polisi

Tekab 308 Polres Tanggamus Bekuk Tersangka Pembobol Rumah

Selasa, 19 Juli 2022 | 23:16 WIB
header img
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobolan rumah sekaligus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Pugung. (Foto: Rizki)

"Pintu dapur rumah korban terbuat dari papan, namun dinding samping terbuat dari gribik. Gribik tersebut dirusak pisau yang dibawanya, lalu ia membuka grendel memakai tangan," ujarnya.

Diungkapkan Iptu Hendra Safuan, dalam aksi pembobolan rumah korban Aripin. AR bersama tersangka IW yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh Tekab 308 Polres Tanggamus usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalinbar Pugung pada Juni 2022.

"Pengakuan tersangka, di rumah korban Aryadi. AR bersama IW melakukan Curat dan hasilnya berbagi dua," ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti handphone Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut