Logo Network
Network

13 Kejahatan Cyber Crime yang Paling Sering Terjadi, Waspada No Hp Bisa Diambil Alih Orang Lain

Shelma Rachmayanti
.
Sabtu, 03 September 2022 | 11:12 WIB
13 Kejahatan Cyber Crime yang Paling Sering Terjadi, Waspada No Hp Bisa Diambil Alih Orang Lain
Simak, Inilah 13 Daftar Cyber Crime Paling Populer di Era Digital (Foto: ilustrasi iNews. id)

JAKARTA, iNews.id – Ada 13 jenis cyber crime paling populer di era digital. Cyber crime atau kejahatan dunia maya ini, dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia cyber crime diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Berikut ini, 13 jenis cyber crime paling populer di era digital yang dihimpun MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, Sabtu (3/9/2022):

Follow Berita iNews Waykanan di Google News

Halaman : 1 2 3 4
Bagikan Artikel Ini