get app
inews
Aa Read Next : Lapas Way Kanan Bersama Puskesmas Negeri Baru Gelar Penyuluhan Kesehatan Bagi Warga Binaan

7 Fakta Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan, No 3 Korban Sudah jadi Tulang Belulang

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:05 WIB
header img
7 Fakta Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan, No 3 Korban Sudah jadi Tulang Belulang, Foto: tangkapan layar video TKP septic tank tempat korban dikubur lalu dicor.

4.Pelaku Sempat Buron ke Lampung Selatan.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu, tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama E (orang tua kandungnya) selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB,di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.

5. Para Korban Dikubur dalam Septic Tank

Korban atas nama Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah.

Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret kedapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik, diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E an. Zainudin ( 66 ), ibu tiri pelaku an. Siti Romlah ( 57 ), kakak kandung pelaku an. Wawan Wahyudin (46) dan terakhir ponakan pelaku atas nama Zahra ( 6 ).

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadap Korban aatas nama Zahra dengan cara mencekik. Kemudian keempat korban dibuang kesumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumahnya korban lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.

6. Kedua korban Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Terakhir Kapolres menegaskan, atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

7. Sempat Dilaporkan Hilang Setahun Lalu

Korban Zainudin ( 66 ), ibu tiri pelaku an. Siti Romlah ( 57) sempat dilaporkan hilang sejak setahun yang lalu, tepatnya pada Oktober 2021. 

Ketika itu, kepala kampung M Yani merasa heran dengan Zainudin yang tak pernah lagi salat jemaah di masjid. Hingga kemudian dia menanyakan kepada anak Zainuddin yang bernama Irwan.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut