"Yang mana pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban," ujar Kapolres.
Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah.
Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret kedapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
"Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," ujar Kapolres.
Adapun 8 fakta Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan yang diduga karena motif harta warisan adalah:
1. Pelaku Masih Satu keluarga.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menerangkan bahwa kedua Tersangka insial DW (17 ) dan E (50) berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, hubungannya kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung.
Ibu tiri pelaku atas nama Siti Romlah ( 57 ), kakak kandung pelaku atas nama Wawan Wahyudin (46) dan terakhir ponakan pelaku atas nama Zahra ( 6 ).
Editor : Yuswantoro