"Ini merupakan program quick wins presisi Polda Lampung dalam hal untuk memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus wujud transparansi dan respon cepat yang dilakukan oleh TIM Tekab 308 Presisi Polda Lampung," tutur Pandra.
Sementara itu direktur reserse kriminal umum Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pengrusakan dengan pelemparan batu berawal pada jam 21.30 wib saksi Riyan dengan terduga pelaku VJ terjadi cekcok mulut.
"Cekcok terjadi karena memperebutkan seorang perempuan yang mereka kenal di jembatan penyebrangan antara Islamic center-yayasan al-kautsar," ujar Reynold.
kemudian pada saat akan terjadi perkelahian terduga pelaku TP mengatakan kepada saksi Riyan dan terduga pelaku VJ untuk melanjutkan perkelahian di dalam halaman belakang masjid Islamic center sekira jam 22.00 Wib. terduga pelaku V, terduga pelaku TP, terduga pelaku VJ, terduga pelaku A, terduga pelaku TA (belum tertangkap) bersama dengan saksi RIYAN, Saksi Dian, Saksi Dedi Pratama berjalan menuju ke halaman belakang yaitu di depan kantor MUI Prov. Lampung.
Editor : Yuswantoro