Sesampainya dilokasi tersebut terduga pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan sedangkan terduga pelaku A, terduga pelaku TA dan saksi Dian, Saksi Dedi Pratama menyaksikan perkelahian mereka dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) meter.
Pada saat terduga pelaku VJ berkelahi dengan Saksi Riyan, para terduga pelaku lainnya membantu terduga pelaku VJ dengan cara mengambil batu disekitar lokasi lalu melempari Saksi Riyan diikuti terduga pelaku VJ melempari batu juga sedangkan saksi Dian dan Dedi Pratama hanya menyaksikan dan melihat Lemparan dari para terduga pelaku mengenai kaca pintu bagian depan kantor MUI Prov Lampung, ungkapnya.
Setelah sekira 10 (sepuluh) menit kemudian mereka berhenti dan kembali lagi ke jembatan layang untuk berkumpul lagi, imbuhnya.
"Motif Para terduga pelaku tersebut adalah selisih paham terkait merebutkan teman wanita antara terduga pelaku VJ dan saksi Riyan, tidak ada motif lainya seperti motif terkait Politik agama dan lain-lain, " jelas Dirkrimum.
Reynold melanjutkan, menindak lanjuti kasus tersebut jajaran Ditreskrimum Polda Lampung gerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam.
Hingga Pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023, Tim Tekab 308 dari Resmob Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku dengan inisial V, TP, VJ, R, dan A, di Kontrakan di Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial V, TP, VJ, R dan A, hasil interogasi dari terduga pelaku, mengaku telah melakukan tindak pidana dengan terang terangan atau dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengerusakan barang terhadap pintu kaca depan kantor dan jendela kaca samping kantor MUI Prov Lampung.
Dari tempat kejadian perkara, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 (delapan) buah batu dan Serpihan pecahan kaca berwarna hitam , kata Reynold.
Atas perbuatan para tersangka, dapat dikenakan sanksi Pasal 170 KUHP Jo 55 KUHP sub Pasal 406 KUHP , Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara
Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.
Editor : Yuswantoro