Dalam Waktu Waktu 7 hari Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pelemparan Kantor MUI Lampung
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/01/06/380cd_dalam-waktu-waktu-7-hari-polda-lampung-berhasil-ungkap-pelaku-pelemparan-kantor-mui-lampung.jpg)
Reynold menjelaskan bahwa dalam kasus ini para terduga pelaku, tidak dilakukan penahan di karnakan pelaku masih berusia di bawah umur, kemudian proses penyidikannya tetap dilakukan pendampingan dari Bapas Anak Bandar Lampung.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini, dari beberapa stake holder yang kita undang menyetujui putusan terhadap tersangka dalam perkara tersebut akan diterapkan Restorative Justice, mengingat beberapa tersangka yang masih dibawah umur (ABH).
Korban dalam hal ini MUI juga telah menyetujui bahwa penting untuk dilakukan Restorative Justice, mengingat masa depan para tersangka masih panjang, begitu juga lembaga seperti LPA, LADA, UPTD PPA dan Dinas Sosial juga mengajukan agar kepada para tersangka diterapkan Restorative Justice serta dilakukan konseling agar kedepannya para tersangka dapat mengalami perubah perilaku yang lebih baik lagi, pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MUI Lampung Solihin, mengapresiasi Polda Lampung atas Kinerja Polda Lampung dalam mengungkap Pelaku Pelemparan batu ke kantor MUI Lampung.
"Kami hormati proses hukum kepolisian, kami berharap karena ada beberapa pelaku anak-anak, kami ingin ada RJ dan semua persoalan diselesaikan secara damai, Kami minta ada pembinaan ke anak-anak yang melakukan tindak pidana ini utamanya di Dinas Sosial Lampung,"ujar Solihin.
Editor : Yuswantoro