get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Kerja Asta Cita Presiden RI, Polres Way Kanan Gelar Makan Bergizi Untuk Anak TK

Diduga Edarkan Ekstasi di Way Kanan, Seorang Warga OKU Timur Ditangkap Polisi

Rabu, 01 Maret 2023 | 14:29 WIB
header img
Diduga Edarkan Ekstasi di Way Kanan, Seorang Warga OKU Timur Ditangkap Polisi. Foto Polres Way Kanan

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Selasa (28/02/2023). 

Tersangka berinisial AS (36) berdomisili di Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering (OKU) Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS saat di pinggir jalan di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. 

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di kantong jaket milik AS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih diduga narkotika jenis ekstasi.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone warna hitam dan uang tunai Rp700 ratus ribu rupiah.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kasatresnarkoba.

Editor : Efan Febrianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut