" Ya, Selain kita menuntut hak Ulayat tanah yang selama ini dikuasai oleh perusahaan selama 32 tahun , kita akan membela hak2 buruh yang selama ini telah menghabiskan separuh hidupnya bekerja di perusahaan milik swasta tersebut," tegasnya.
Menurutnya, aksi ini masih terus berlangsung, hingga tuntutan masyarakat dapat dipenuhi oleh perusahaan. Pihaknya tengah mengamankan jalan-jalan kampung, dan milik negara yang dipergunakan oleh perusahaan untuk aktivitas perusahaan.
"Selama perusahaan ini berdiri, tidak memiliki jalan milik sendiri," ungkap Aktivis YLBH 98 Anton Heri.
"Kita tunggu laporan para pekerja, akan menjadi bagian dari tuntutan kita, perjuangan ini adalah bagian dari perjuangan buruh - buruh yang bekerja di perusahaan tersebut," ujarnya.
Selain itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang terlibat dalam aksi ini, untuk menjaga agar tidak melakukan hal-hal yang dapat melawan hukum. Melakukan pengrusakan dan pencurian yang dapat menciderai perjuangan ini.
Editor : Efan Febrianto