get app
inews
Aa Read Next : Bidkum Polda Lampung Sosialisasikan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Way Kanan.

1 Tahun DPO, Bandar dan Pemakai Sabu asal Jambi Ditangkap Polres Pringsewu

Rabu, 07 Juni 2023 | 19:42 WIB
header img
1 Tahun DPO, Bandar dan Pemakai Sabu asal Jambi Ditangkap Polres Pringsewu, Foto: ilustrasi penangkapan Bandar Sabu/MPI

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung, menangkap dua orang pria yang diduga berperan sebagai bandar dan pemakai sabu. Kedua pelaku, berinisial IR (24) dan LA (37) diamankan polisi di dua lokasi berbeda, pada Minggu sore (4/6/2023).

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Menurut Iptu Raymond, pelaku IR warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi diamankan terlebih dahulu oleh Polisi, saat berada dipinggir jalan di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu sore (4/6) sekira pukul 16.00 WIB.

Pemuda yang diduga berperan sebagai pemakai aktif sabu tersebut, diamankan pasca ketahuan membuang bungkusan plastik kecil kearah semak-semak, dan setelah ditemukan Polisi, ternyata plastik yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.

"Dalam proses interogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan sabu tersebut menurut pelaku baru dibeli dari seorang rekanya berinisial LA, warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Rabu (7/6/2023) siang.

Atas nyanyian IR, kata Raymond, pihaknya langsung memburu LA, yang diduga berada di sebuah areal perkebunan jagung di wilayah Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut