Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

1 Tahun DPO, Bandar dan Pemakai Sabu asal Jambi Ditangkap Polres Pringsewu

Rabu, 07 Juni 2023 | 19:42 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
1 Tahun DPO, Bandar dan Pemakai Sabu asal Jambi Ditangkap Polres Pringsewu
1 Tahun DPO, Bandar dan Pemakai Sabu asal Jambi Ditangkap Polres Pringsewu, Foto: ilustrasi penangkapan Bandar Sabu/MPI

"Ya, pelaku ini juga sudah kami incar sejak lama karena ikut terlibat dalam beberapa kasus narkotika yang ditangani Satnarkoba Polres Pringsewu," ungkapnya.

Kasat menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut