Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

1 Tahun DPO, Bandar dan Pemakai Sabu asal Jambi Ditangkap Polres Pringsewu

Rabu, 07 Juni 2023 | 19:42 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
1 Tahun DPO, Bandar dan Pemakai Sabu asal Jambi Ditangkap Polres Pringsewu
1 Tahun DPO, Bandar dan Pemakai Sabu asal Jambi Ditangkap Polres Pringsewu, Foto: ilustrasi penangkapan Bandar Sabu/MPI

"Pelaku LA kita amankan berselang 30 menit kemudian, saat sedang tiduran di sebuah gubuk di areal perkebunan jagung miliknya di wilayah Pesawaran," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat, didalam dompet pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 1,73 gram. Selain itu polisi juga menyita 3 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 8 buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 bundel plastik klip ukuran kecil, 1 bungkus rokok, 2 unit HP dan alat hisap sabu.

"Serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga didapat dari menjual sabu." bebernya.

Kasat menyebut, pelaku LA yang diduga berperan sebagai bandar sabu ini, sejak tahun 2022 yang lalu sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terlibat peredaran Narkotika diwilayah Kecamatan Gadingrejo.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut