Polisi Limpahkan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Pringsewu ke Kejaksaan
Kamis, 08 Juni 2023 | 08:06 WIB
Dihadapan Polisi, DM yang berprofesi buruh tani mengaku telah satu kali menyetubuhi NS dan dua kali menyetubuhi KH. Perbuatan asusila tersebut terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022.
Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada di rumah dan dalam pengaruh minuman keras.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat kedua keponakannya selalu murung dan menyendiri padahal dulu keponakannya periang. Kemudian saat ditanya awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan perbuatan bejat ayahnya.
Editor : Efan Febrianto