Polisi Limpahkan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Pringsewu ke Kejaksaan
Kamis, 08 Juni 2023 | 08:06 WIB
Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatanya tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.
Editor : Efan Febrianto