Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Limpahkan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Pringsewu ke Kejaksaan 

Kamis, 08 Juni 2023 | 08:06 WIB
  • author Rizky
Polisi Limpahkan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Pringsewu ke Kejaksaan 
Polisi Limpahkan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung di Pringsewu ke Kejaksaan. Foto: Polres Pringsewu

Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatanya tersebut, Polisi menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

Editor: Efan Febrianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut