Polisi Serahkan Puluhan Ribu Rokok Illegal beserta Terduga Pemilik Barang kepada Bea Cukai di Bandar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/21/a1ef1_polisi-serahkan-puluhan-ribu-rokok-illegal-beserta-terduga-pemilik-barang-kepada-bea-cukai-di-bandar-lampung.jpg)
“Saat kita temukan, barang tersebut berada di mobil truk. Kita amankan kemudian kita lakukan introgasi kepada RF dan diakuinya barang tersebut didapat dari SY dari daerah Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Diakui sebelumnya, RF telah memesan sekira 16 Bal rokok illegal tersebut dan sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Batu Raja Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.
Berhasil diamankan sebagai barang bukti yakni 1 unit kendaraan Truck beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kartu uji berkala kendaraan, 1 buah tas tangan hitam, 1 unit handphone serta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merk.
“Seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut,”ucap Kapolres.
Pasal yang dipersangkakan atas kejadian tersebut yakni 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.
Editor : Efan Febrianto