get app
inews
Aa Read Next : Diduga Miliki Sabu, Pria asal Kenten Ditangkap Polres OKU Timur

Diduga Menjambret Korbannya di Jalan, Polisi Tangkap 2 Pria di Gumawang

Jum'at, 23 Juni 2023 | 05:47 WIB
header img
Polisi Tangkap Gerombolan Penjahat Jalanan di Gumawang, Foto: Ades Bela.

OKU TIMUR, iNewsWayKanan id - Polsek Belitang 1 Polres OKU Timur berhasil menangkap TN (29) dan DS (24) warga Desa Gumawang, kecamatan Belitang di kediamannya terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap EA (8) warga desa Tegal Rejo kecamatan Belitang kerugian di tafsir Rp3000.000 tiga Juta.

Penangkapan tersebut diperkuat dengan dasar laporan polisi nomor LP-B/05/VI/2023/SEK.BLT.1/OKUT/Sumsel/tanggal 19 Juni 2022.

Kapolres OKU Timur melalui Kapolsek Belitang 1 AKP Wahyudin di dampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang 1 Ipda Sudono menerangkan bahwa kejadian bermula saat EA (8) bersama adiknya hendak berbelanja makanan ringan di warung yang tidak jauh dari rumahnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut