Polisi Ungkap Pembunuhan di Pinggir Jalan Desa Mendayun, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/26/7aa57_polisi-ungkap-pembunuhan-di-pinggir-jalan-desa-mendayun-pelaku-diancam-hukuman-15-tahun-penjara.jpg)
"Sebenarnya pelaku berusaha untuk mendamaikan kakak ipar dan korban yang bertikai namun korban tak terima dengan tindakan pelaku, tanpa aba-aba korban menarik kerah baju pelaku di sertai ucapan yang kasar," ucapnya.
"Mendapat perlakuan yang tidak wajar pelaku emosi dan langsung mencekik leher korban saat terjadi peristiwa tersebut tidak di sangka pelaku melihat korban membawa pisau di pinggang sebelah kiri, yang kemudian di rebut pelaku dan langsung menusuk korban dengan penuh emosi," ungkapnya.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup kapolres.
Editor : Yuswantoro