get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Raden Adipati Surya Kukuhkan Way kanan Millenial Community dan Santuni Anak Yatim

BPKAD dan Dinas DukCapil Way Kanan Gelar Penertiban Aset Pemerintah

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:39 WIB
header img
BPKAD dan DukCapil Way Kanan Gelar Penertiban Aset Pemerintah, Foto: SMSI WK.

Pemusnahan Barang Milik Daerah ini merupakan barang peralatan kantor yang sudah tidak dapat digunakan lagi atau sudah usang.

Mewakili Kepala BPKAD, Kepala Bidang Aset Syahri mengatakan Pemusnahan Barang ini dilakukan berdasarkan Permendagri No 19 Tahun 2016, Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dijelaskan oleh Pasal 421 bahwa Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan/atau dipindahtangankan.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut