get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Raden Adipati Surya Kukuhkan Way kanan Millenial Community dan Santuni Anak Yatim

BPKAD dan Dinas DukCapil Way Kanan Gelar Penertiban Aset Pemerintah

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:39 WIB
header img
BPKAD dan DukCapil Way Kanan Gelar Penertiban Aset Pemerintah, Foto: SMSI WK.

"Dalam pasal 422 juga dijelaskan tentang mekanisme pemusnahan ini harus melalui persetujuan Kepala Daerah," katanya.

"Hal inilah yang menjadi pedoman bagi kita untuk melakukan pemusnahan barang milik daerah yang sudah tidak dapat digunakan lagi, " jelas syahri.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut