Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

2 Kali Masuk Penjara, Pria asal Gadingrejo Kembali Ditangkap Karena Sabu

Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:20 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
2 Kali Masuk Penjara, Pria asal Gadingrejo Kembali Ditangkap Karena Sabu
2 Kali Masuk penjara, Pria asal Pringsewu Kembali Ditangkap Karena Sabu, Foto: Rizki Tri Setyo.

Pengungkapan kasus itu, sebut kasat, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka Agus ini kembali menggunakan dan mengedarkan Narkotika.

"Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar lalu berlanjut pada upaya penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, lanjutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum selan lanjutnya. 

Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut