Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

4 Orang Terduga Pengedar Obat Terlarang di Way Jepara Diciduk Polisi

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:18 WIB
  • author Darwis IB
4 Orang Terduga Pengedar Obat Terlarang di Way Jepara Diciduk Polisi
4 Orang Terduga Pengedar Obat Terlarang di Way Jepara Diciduk Polisi, Foto: Humas Polres Lamtim

Selanjutnya bersama barang bukti, Para pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami Kepolisian Resor Lampung Timur terus berusaha untuk memberantas peredaran dan penggunaan Nakoba di Lampung Timur khususnya. Kepada masyarakat dihimbau untuk jauhi Narkoba, laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba," pungkas Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2002 tersebut.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut