"Rekontruksi ini bagian dari kelengkapan administrasi penyidikan berkas perkara sekaligus untuk memberikan gambaran terkait tindak pidana yang terjadi," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat ditemui awak media usai memimpin rekontruksi di Kelurahan Pringsewu Utara pada Rabu siang.
Kasat menyebut, polisi sempat mengalami kesulitan dalam menangkap pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 tersebut karena kedua pelaku kabur ke luar daerah dan berpindah pindah.
Namun berkat kerja keras anggotanya, akhirnya pada 19 September 2023, tersangka MA, warga Desa Negeri Campang, Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara berhasil diringkus Polisi di tempat pelariannya di daerah Kota Bekasi.
Sementara itu tersangka AS warga Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara menyerahkan diri empa hari berikutnya usai kabur ke Provinsi Jambi.
Editor : Okta Setiawan