Polisi lakukan, 35 Adegan Warnai Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu
Rabu, 22 November 2023 | 19:59 WIB
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," ungkapnya.
Dr. Nurul hidayah, penasihat hukum kedua tersangka dari LBH Cahaya Keadilan menambahkan, dalam rekontruksi ini polisi bertindak secara profesional. Seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan para saksi dan di benarkan oleh kedua tersangka.
"Dalam pengamatan kami seluruh adegan rekontruksi yang digelar penyidik Polres Pringsewu tidak ada rekayasa, sesuai dengan keterangan para saksi dan diakui tersangka," ungkapnya.
Editor : Okta Setiawan