get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo Diamankan Polisi dan Warga

Polisi lakukan, 35 Adegan Warnai Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu

Rabu, 22 November 2023 | 19:59 WIB
header img
Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu, Foto: Rizki.

Ia mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka mengeroyok dan menganiaya korban dengan sebilah pisau hingga tewas tersebut karena kesal dengan korban yang sering berbuat resah, salah satunya sering menggeber geber sepeda motornya yang bersuara nyaring.

"Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut dada dan pinggang dan dinyatakan tewas setelah dibawa ke rumah sakit," bebernya.

Disampaikan kasat, dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka di jerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Editor : Okta Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut