LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Kotabumi, Lampung Utara, akan memberikan sanksi berat bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan ponsel didalam tahanan. Begitu pula jika petugas rutan yang terlibat memfasilatasi penggunaan ponsel akan dikenakan hukuman.
Sebab, pihaknya telah menyediakan Wartelsuspas secara gratis untuk warga binaan yang rindu dengan keluarganya untuk berkomunikasi.
Demikian dikatakan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi, Nur Febrianto, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Ade Candra Irawan dan Kasubsi Pelayanan Tahanan M Rizcho Sakanandy serta Komandan Regu jaga, Fikma di Rutan Kotabumi, kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/11/2023).
Nur Febrianto menyebut soal adanya kabar pembiaran penggunaan ponsel bagi warga binaan didalam rutan tidaklah benar.
"Informasi yang beredar itu tidaklah benar. Kami berupaya penuh melakukan antisipasi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Warga Binaan Rutan Kotabumi, " kata Nur Febrianto.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kotabumi, Nur Febrianto
Editor : Yuswantoro