Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA GLP II dengan Nopol BE 6982 V, jika di nominalkan dengan uang senilai Rp. 9. Juta rupiah, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama personel Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarkat tentang keberadaan pelaku curat berada di seputaran rumah sakit imanuel Bandar Lampung.
Atas informasi itu, personel menuju ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa disertai perlawanaan.
Editor : Yuswantoro