Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pakuan Ratu
Kamis, 22 Februari 2024 | 17:44 WIB
Selanjutnya TSK berikut barang bukti 1(satu) unit sepeda motor milik Korban dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan petugas setelah dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya dan beberapa TKP yang lain di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, " ungkap Kapolsek.
Editor : Yuswantoro