get app
inews
Aa Read Next : Korda PPIR Way Kanan Ucapkan Selamat Ditetapkannya Prabowo dan Gibran sebagai Presiden RI dan Wapres

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pakuan Ratu

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:44 WIB
header img
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pakuan Ratu, Foto: Humas Polres WK

Selanjutnya TSK berikut barang bukti 1(satu) unit sepeda motor milik Korban dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan petugas setelah dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya dan beberapa TKP yang lain di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu

"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, " ungkap Kapolsek.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut