get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Pemuda Asal Pedamaran Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 1,03 Gram

Jum'at, 23 Februari 2024 | 14:51 WIB
header img
Pemuda Asal Pedamaran Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 1,03 Gram, Foto: Ades

OKU TIMURiNewsWayKanan.id – Satres Narkoba polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria muda inisial RS (18) warga Desa Pancawarna kecamatan Pedamaran Timur kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumatra Selatan.

Pasalnya RS (18) memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,03 Gram sebagaimana Dalam perkara Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum telah membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dalam Pasal 114 ayat (1) atau atau Pasal 112 ayat (1 )Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melanggar Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (23/02/2024).

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut