Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Way Kanan Gelar Salat Bersama dan Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 1446 H
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda Asal Pedamaran Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 1,03 Gram

Jum'at, 23 Februari 2024 | 14:51 WIB
  • author Ades Bela Jaya
Pemuda Asal Pedamaran Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 1,03 Gram
Pemuda Asal Pedamaran Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 1,03 Gram, Foto: Ades

OKU TIMUR, iNewsWayKanan.id – Satres Narkoba polres OKU Timur Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pria muda inisial RS (18) warga Desa Pancawarna kecamatan Pedamaran Timur kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumatra Selatan.

Pasalnya RS (18) memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,03 Gram sebagaimana Dalam perkara Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum telah membeli atau Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dalam Pasal 114 ayat (1) atau atau Pasal 112 ayat (1 )Undang - undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melanggar Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, (23/02/2024).

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut