Setelah mendapatkan informasi yang akurat anggota langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut, benar saja di dapati seorang laki-laki yang mengaku bernama RS (18) yang sedang berada didalam kamar kontrakan tersebut.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 1,03 gram, 1 (Satu) Buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik, 2 (Dua) Buah pirek kaca yang terletak diatas kasur didalam kamar kontrakan tersebut.
"Pada saat di interogasi pelaku RS (18) mengakui bahwa barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik pelaku,Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut," tutup AKP Ujang.
Editor : Yuswantoro