Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LDII Way Kanan salurkan 3.654 Bingkisan Daging Kurban kepada Masyarakat dan Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

Polres Way Kanan Sambangi Pangkalan Ojek Simpang Way Tuba, Ini Tujuannya

Jum'at, 01 Maret 2024 | 13:39 WIB
  • author Hendrik khairulloh
Polres Way Kanan Sambangi Pangkalan Ojek Simpang Way Tuba, Ini Tujuannya
Polres Way Kanan Sambangi Pangkalan Ojek Simpang Way Tuba, Foto: Polres WK

Nah, kebijakan baru ini, pihak Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas antara lain yakni melawan arus lalu lintas, berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.

Selanjutnya berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas dan berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.

Yang pasti, penyebab kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Sehingga kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan. "Untuk info lebih lengkap bisa hubungi pihak Jasa Raharja,” ungkap Kasat.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut