Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun yang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Berusia 13 Tahun Sampai Hamil

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga ayah korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapat laporan, petugas dari Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. ABH pun diamankan polisi pada Senin (21/04/2025), anak inisial R ditangkap setelah di periksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Sigit.
Editor : Yuswantoro