Polda Sumsel Janji Akan Cek Soal Denda Tilang Rp1,5 Juta yang Dikeluhkan Warga Belitang

Ia mengaku kecewa saat mendatangi kantor Satlantas Polres OKU Timur untuk mengambil sepeda motor anaknya, karena dikenakan biaya denda yang dianggap memberatkan. Anak Marzuki diduga melanggar enam Pasal sekaligus dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu Pasal 297, 280, 281, 288, 291, dan 285.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya memberikan klarifikasi terkait proses penilangan. Ia membenarkan bahwa pelanggar memang dikenakan enam pasal pelanggaran lalu lintas oleh petugas di lapangan.
"Iya mas, itu dikenakan 6 pasal lalu lintas oleh petugas dan akan saya cek dulu. Kalau enggak, ngadep Senin aja ya, ngadep Kanit Turjawali-nya dulu, sebab kemarin personelnya lepas dinas ndo," ujar AKP Panca saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Mei 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan keresahan masyarakat terhadap proses penilangan yang dianggap memberatkan.
Polda Sumsel menyatakan akan terus mengawasi dan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pelayanan kepolisian, termasuk dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas.
Editor : Suriya Mohamad Said