get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Wanita Kehilangan HP dan Uang saat Sedang Sakit dan Dirawat Inap di Rumah Sakit Haji Kamino

Penadah dan Pelaku Curat Diamankan Polisi

Jum'at, 27 Mei 2022 | 11:52 WIB
header img
ST (31) terduga pelaku curat diamankan anggota Polsek Baradatu, Way Kanan (poto : Humas polres WK)

WAY KANAN, iNews.id - Polsek Baradatu, Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan penadah hasil curian Handphone milik korban Muryanto (48) warga Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka inisial ST (31) warga Dusun Gajah Mati Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara terjadi pada Senin, 16 Mei 2022 pukul 03:00 WIB korban terbangun dari tidur, kemudian berjalan menuju kamar mandi yang terletak di bagian belakang rumah korban.

Saat melintas, korban melihat jendela bagian dapur belakang rumah dalam posisi terbuka, karena merasa curiga Muryanto mencoba melakukan pemeriksan terhadap barang miliknya yang berada di dalam rumah.

Dugaan korban benar, ternyata 1 (satu) unit HP merk samsung dan 1 (satu) unit Laptop merk ASUS yang terletak di atas meja ruang tamu rumah korban sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8juta dan melapor ke Polsek Baradatu.

Setelah mendapat laporan, tim Polsek Baradatu melakukan pencarian dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kampung Sukosari Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada Rabu, 25 Mei 2022.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi selanjutnya berhasil mendapati pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung milik korban selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.

Kini pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Baradatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan atau dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” ungkapnya.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut