Kemudian korban mengecek seputaran rumah korban dan ternyata pada bagian dapur dinding yang terbuat dari papan kayu sudah jebol. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp7 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Lebih lanjut Kasatreskrim menerangkan, pada Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 01.00 WIB , anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku. Polisi mendapati informasi pelaku ada di kediamannya di Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Tubaba sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya tersangka dibawa kepolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Blade berawarna Putih merah No.Pol BE 6661 IH, No.Sin : JBH1E1441947 No.Ka : MH1JBH116EK449063 STNK An. Diyah Yustyanawati.
"Atas perbuatannya para terduga pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait