Dari hasil penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS saat di pinggir jalan di Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di kantong jaket milik AS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih diduga narkotika jenis ekstasi.
Dalam penindakan petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone warna hitam dan uang tunai Rp700 ratus ribu rupiah.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kasatresnarkoba.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait