Dipaksa Minum Alkohol, Seorang Pria Perkosa Gadis Dalam Mobil di Dekat Irigasi

Rizky
Dipaksa Minum Alkohol, Seorang Pria Perkosa Gadis Dalam Mobil Didekat Irigasi. Foto: Ilustrasi iNews Way Kanan

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terpaksa ditangkap Polsek Mataram Baru.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi Apriyanto pada minggu (4/6/23) menjelaskan, pelaku berinisial AS (29) warga kecamatan Mataram Baru kabupaten Lampung Timur.

Berawal pada hari minggu (2/4/23) sekira pukul 20.00 WIB pelaku membawa korban TN (18) dan seorang temanya untuk diajak pergi kesuatu tempat dengan menggunakan Mobil Jazz, dan sesampainya di Lokasi Jalintim dekat Irigasi Way Curup di Desa Mataram Baru Lampung Timur,

Kemudian pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman beralkohol, beberapa saat kemudian pelaku menyuruh teman korban untuk pergi dan meninggalkan korban didalam mobil, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan langsung memaksanya untuk melayani nafsu pelaku. 

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok atau trauma, dan selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaan nya.

Kemudian Tekap 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Rudy Apriyanto, pada hari Sabtu (3/6/23) sekira pukul 14.30 WIB telah melakukan penangkapan terduga pelaku di sebuah toko Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 1 potong baju dalaman, 1 potong BH, 1 potong celana jeans, 1 unit mobil Honda Jazz.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses Sidik lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf "B" UU RI No. 12 Th 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Efan Febrianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network