"Berdasarkan hasil rapat dan musyawarah pihak-pihak terkait, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, akhirnya disepakati agar jasad bayi perempuan tersebut, dimakamkan di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan," terangnya.
Pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan proses penyelidikan, untuk mengungkap kasus dugaan pembuangan jasad bayi perempuan tersebut.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait