Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarikan Diri ke Bali

Rizky
Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarian Diri ke Bali. Foto: Polres Tanggamus

"Terhadapnya dipersangkakan Pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, KR dalam pengakuannya mengakui penganiayaan tersebut dan berdalih karena cemburu melihat chat istrinya dengan pria lain.

"Sebelum pemukulan, saya lihat chattingan istri saya sama teman laki-lakinya sehingga terjadi keributan tersebut," kata KR.

Namun demikian, KR mengaku menyesali perbuatannya hingga ia menjadi buruan polisi dan membuatnya merasa bersalah. "Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," tandasnya sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

Editor : Efan Febrianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network