Hal tersebut agar tidak menginspirasi masyarakat lain untuk melakukan hal yang serupa.
"DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Polres Way Kanan untuk menerapkan pasal pasal Ber berlapis kepada tersangka ini agar menjadi efek jera," ungkap Deni Ribowo dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsWayKanan.id, Rabu (26/07/2023).
Masih menurut DRB, seharusnya tersangka tersebut bisa melindungi, mendidik dan membina anaknya sampai lepas tanggung jawab.
"Anak tersebut meski masih usia dini duduk di sekolah menengah, tapi ia dirudapaksa dan diintimidasi sehingga ini di luar free kemanusiaan. Untuk itu baik polres, kejaksaan dan hakim sudah selayaknya untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku ini," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait