3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Ades Bela Jaya
3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Foto: Ades Bela Jaya

Tersangka AW yang juga menjabat sebagai PPK sejak 10 Juli 2020 hingga selesai, selain tersangka M dan AW Kejari OKU Timur juga telah lebih dulu menahan tersangka K merupakan PPK di Bawaslu OKU Timur sejak Oktober 2019 hingga Juli 2020 yang saat ini di tahan di kejaksaan Prabumulih dengan kasus serupa, (28/8/2022).

Kajari OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intelijen Achmad Arjansyah Akbar mengungkapkan berdasarkan proses penyelidikan hari ini Kejari OKU Timur resmi menetapkan dua tersangka.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network