3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Ades Bela Jaya
3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Foto: Ades Bela Jaya

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung kita tahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi di atas mencapai Rp4,5 miliar untuk rincian detailnya kita masih menunggu perhitungan dari BPKP," katanya

Pasal yang dikenakan dalam kasus ini yakni primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ru Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP (Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar beserta Uang Pengganti.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network