"Kedua tersangka tersebut disinyalir telah merugikan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2020 di Bawaslu OKU Timur," jelasnya.
Lanjutnya, dimana dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya terkesan membodohi/mengelabui, bahkan dana hibah yang diterima Bawaslu OKU Timur sebesar Rp16 miliar, dilakukan pencairan oleh ketiga tersangka dan tidak digunakan sesuai dengan mestinya.
"Modusnya ketiga tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, Mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dìbayarkan selama 12 bulan," ujarnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait