3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Ades Bela Jaya
3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Foto: Ades Bela Jaya

"Kedua tersangka tersebut disinyalir telah merugikan negara atas penggunaan dana hibah Pilkada 2020 di Bawaslu OKU Timur," jelasnya.

Lanjutnya, dimana dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana hibah Bawaslu OKU Timur tersangka K, M dan AW tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya terkesan membodohi/mengelabui, bahkan dana hibah yang diterima Bawaslu OKU Timur sebesar Rp16 miliar, dilakukan pencairan oleh ketiga tersangka dan tidak digunakan sesuai dengan mestinya.

"Modusnya ketiga tersangka membuat kegiatan rapat fiktif, Mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga gaji honorium yang tidak dìbayarkan selama 12 bulan," ujarnya.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network