"Kita masih dalami keterlibatan pihak lain, yang jelas kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman," ucapnya.
Ricky menyatakan, penyidik Kejati Lampung akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
Sebelumnya, tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil menangkap salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria berinisial DAP merupakan DPO dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan Kredit Ultra Mikro di salah satu Bank BUMN di Lampung dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 2 miliar lebih.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait