Pemburu Rusa Liar di Taman Nasional Way Kambas Dicokok, Daging Dijual Perkilo Rp50 Ribu

Tinus Ristanto
Kepolisian Resor Lampung Timur, bersama dengan petugas Taman Nasional Way Kambas, berhasil mencokok  satu dari enam pelaku perburuan rusa liar di kawasan Taman Nasional Way Kambas. Foto: Ist

Dari pengakuan pelaku, ia bersama komplotannya telah melakukan perburuan selama dua tahun terakhir dan berhasil menjual lima ekor rusa ke pengumpul di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, dengan harga kisaran 40 hingga 50 ribu rupiah per kilogram.

Pelaku mengakui melakukan perburuan rusa dengan cara awal melakukan pembakaran lahan. Setelah lima hari lahan dibakar, akan tumbuh tunas dan tumbuhan baru, sehingga rusa akan terpancing untuk mencari makan di lokasi tersebut.

Sejauh ini, kasus ini masih didalami oleh kepolisian, dan petugas juga masih memburu lima pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Pelaku yang berhasil diamankan saat ini akan segera diadili dengan sangkaan pelanggaran Pasal 40 Ayat 2, Juncto Pasal 21 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network