Dari pengakuan pelaku, ia bersama komplotannya telah melakukan perburuan selama dua tahun terakhir dan berhasil menjual lima ekor rusa ke pengumpul di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, dengan harga kisaran 40 hingga 50 ribu rupiah per kilogram.
Pelaku mengakui melakukan perburuan rusa dengan cara awal melakukan pembakaran lahan. Setelah lima hari lahan dibakar, akan tumbuh tunas dan tumbuhan baru, sehingga rusa akan terpancing untuk mencari makan di lokasi tersebut.
Sejauh ini, kasus ini masih didalami oleh kepolisian, dan petugas juga masih memburu lima pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Pelaku yang berhasil diamankan saat ini akan segera diadili dengan sangkaan pelanggaran Pasal 40 Ayat 2, Juncto Pasal 21 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait