Keempatnya, kata Rohmadi, diamankan Polisi empat lokasi terpisah diwilayah Pringsewu pada Jumat (21/7/2023) dinihari sekira pukul 01.30 Wib. "Keempatnya berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian," ujar Kapolsek Pringsewu kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (24/7/2023), siang.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan Korban, Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur, ke Polsek Pringsewu Kota Pada 20 Juli 2023, tentang terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh sejumlah karyawannya.
Menurut korban, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 13.15 Wib ditoko "Maju Terus" yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.
Modusnya, para pelaku mengambil stok barang berupa rokok melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian barang tersebut dijual dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku.
Editor : Yuswantoro