"Aksi nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri korban dan setelah di cek melalui rekaman CCTV di toko tersebut ternyata para pelaku sudah sering melakukan hal serupa," terang Rohmadi
Awalnya, kata Kapolsek, korban menduga para pelaku hanya menggelapkan barang dagangan berupa rokok merk Sampoerna Mild sebanyak 5 karton, rokok merk Surya 1 karton dan rokok merk Clas mild 1 karton senilai Rp21 juta. Namun setelah didalami Polisi ternyata aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.
"Menurut para pelaku, uang hasil menjual barang hasil penggelapan tersebut selain dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari hari juga dipergunakan untuk membeli sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga tanah pertanian," ucapnya.
Mantan Kapolsek Sumberejo ini juga menyampaikan, selain keempat pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban yaitu : 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar akta jual beli tanah.
Editor : Yuswantoro