Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Akibat Dendam, 4 Karyawan Toko asal Pringsewu Nekat Gelapkan Barang Dagangan Senilai Ratusan Juta

Senin, 24 Juli 2023 | 20:38 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Akibat Dendam, 4 Karyawan Toko asal Pringsewu Nekat Gelapkan Barang Dagangan Senilai Ratusan Juta
Akibat Dendam, 4 Karyawan Toko asal Pringsewu Nekat Gelapkan Barang Dagangan Senilai Ratusan Juta, Foto: ilustrasi/MPI

"Serta 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot racing," bebernya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika motif para pelaku nekat menggelapkan barang barang dari toko karena sakit hati sering di marahi oleh korban.

"Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggasak barang barang milik korban," ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dala jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut