get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres OKU Timur Berikan Penghargaan kepada Kapolsek Belitang 1 

3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Selasa, 29 Agustus 2023 | 07:01 WIB
header img
3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejari OKU Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Foto: Ades Bela Jaya

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubatan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, beserta Uang Pengganti)

“Dan Kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan dan langsung di gelandang ke Rutan Kelas II B Martapura selama 20 hari kedepan,Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain dalam kasus ini dan kita masih menunggu penyelidikan dan pengembangan lebih dalam," pungkas Anca, panggilan akrab panggilan kasi Intel Kejari OKU Timur.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut