Di Korea Selatan, RZ dijanjikan bekerja sebagai karyawan perkebunan jeruk di Jeju, Korsel.
Dalam proses tersebut, para tersangka memberangkatkan korban dengan cara non prosedural. RZ wajib membayar sebesar Rp50 juta untuk diberangkatkan ke Korea Selatan dan dibayar secara bertahap.
Pada 7 Januari 2024, RZ dan SG serta SS berangkat ke Korea Selatan. Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, SG dan SS bertemu dengan TN. TN menitipkan dua orang lagi yakni AW dan NY yang juga diberangkatkan ke Korea Selatan.
SG dan SS berangkat bersama RZ, AW dan NY ke Korea Selatan dan sempat transit di Bandara Kuala Lumpur Malaysia serta Bandara Changi Singapura.
Pada 8 Januari 2024, kelimanya tiba di Bandara Jeju Internasional Airport. Namun, kelimanya dicurigai oleh petugas sehingga dilakukan pengecekan oleh pihak imigrasi Korea Selatan.
Saat diperiksa, kelima orang itu tidak memiliki dokumen yang lengkap sehingga langsung diamankan ke ruang isolasi selama 4 hari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta