Pada 13 Januari 2024, mereka dipulangkan ke Indonesia dan transit melalui bandara Changi Singapura dan Bandara Internasional Yogyakarta. Sesampainya di Bandara Yogyakarta, kelimanya langsung diamankan pihak bandara dan Imigrasi Yogyakarta. Selanjutnya SG dan SS dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp23 juta per bulan. Para tersangka merekrut dan mengirim para korban untuk dipekerjakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia di Jeju, Korea Selatan dengan cara non prosedural.
Para tersangka menargetkan korban yang berada di wilayah kampung. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp5 juta dari satu korbannya jika berhasil dan sudah ada yang pernah diberangkatkan ke Taiwan.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 5 buah paspor, 10 lembar tiket Boarding Pass, 2 unit Hanphone merk Oppo A16 warna Biru Tua dan merk Vivo Y15S warna biru, 3 lembar surat Berita acara penolakan dari Kantor Cabang Imigrasi Jeju, Korea Selatan.
Lalu, satu buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka SS, dan empat lembar bukti pemesanan tiket Trip.Com Group an. korban RZ dan tersangka SS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman penjara maksimal 15 Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp600 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta